Perlu disampaikan kepada Wali siswa/i SMPN 1 Jakarta bahwa berdasarkan rapat yang diadakan oleh pihak SMPN 1 dan Komite Sekolah pada bulan September 2007 (kalau tidk keliru) Ibu Kepala Sekolah SMPN 1 Dra. Ruliah Lestari menjelaskan bahwa bahwa siswa/i dari kalangan kurang dan tidak mampu dapat dibebaskan dari iuran sekolah (kelas VII Rp 90.000 plus Rp 10.000) dengan mengurusnya kepada pihak Kepala Sekolah SMPN 1 dan yg in charge (mengurus) masalah ini adalah Bapak Wakil Kepala Sekolah.
Bagi Wali siswa/siswi SMPN1 Jakarta bisa mengurus masalah tersebut kepada pihak sekolah. Terima kasih.
PENGURUS FORUM PEDULI PENDIDIKAN SMPN 1 JAKARTA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar